Banyak fitnah kematian Cenora beredar, Alshad Ahmad siap tempuh jalur hukum dengan UU ITE

photo author
- Minggu, 30 Juli 2023 | 13:00 WIB
Alshad Ahmad, kreator konten dan pembalap terkenal, siap melawan fitnah terkait kematian harimau Cenora dengan UU ITE (Instagram @alshadahmad)
Alshad Ahmad, kreator konten dan pembalap terkenal, siap melawan fitnah terkait kematian harimau Cenora dengan UU ITE (Instagram @alshadahmad)

JAKARTA INSIDER - Duka mendalam masih menyelimuti hati Alshad Kautsar Ahmad, kreator konten dan pembalap terkenal Indonesia, atas meninggalnya Cenora, harimau kesayangannya bersama enam ekor anak harimau lainnya beberapa hari lalu.

Namun, belakangan ini Alshad harus menghadapi tantangan baru yang menimpanya, yaitu fitnah mengenai kematian Cenora yang dilemparkan kepadanya.

Melalui surat terbuka yang dirilisnya, Alshad berterima kasih atas perhatian serta dukungan yang diberikan masyarakat.

Baca Juga: Cenora harimau kesayangan Alshad Ahmad mati, total tujuh pemerintah sudah meninggal dari 1 indukan

Namun, ia tak bisa menyembunyikan kesedihan yang semakin mendalam akibat fitnah yang menuduhnya sebagai "PEMBUNUH" Cenora.

Fitnah tersebut mencoreng nama baiknya dan menyebabkan penderitaan yang tak terhingga.

"Saya sangat menaruh perhatian dan menyayangi Cenora sepanjang hidupnya. Akan tetapi terjadinya peristiwa kematian Cenora adalah di luar kehendak saya, di luar kemampuan saya, dan di luar kendali saya," ungkap Alshad dalam suratnya.

Baca Juga: Ngeri! Paranormal indigo ini sebut ada energi setan di sekeliling Dewi Perssik: Saya bisa melihat adanya setan

Alshad tak menampik adanya kritik yang berhamburan atas peristiwa ini, namun ia meminta agar kritik tersebut disampaikan secara proporsional dan menghargai aspek kebenaran serta etika.

Fitnah yang beredar tanpa dasar yang jelas mengakibatkan beban emosional yang sangat berat bagi Alshad.

Pihaknya kini bersiap untuk mengambil tindakan hukum terkait fitnah ini.

Baca Juga: Lucinta Luna dan pasangan barunya Artem Boltian tunangan di Hotel Pullman Bali Kuta

Alshad menegaskan bahwa menyebarkan tuduhan atau fitnah merupakan pelanggaran hukum yang dilarang berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3).

Pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda mencapai Rp750.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Instagram @alshadahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X