Pengadilan Negeri Jakarta pastikan Lady Nayoan sudah memasukkan gugatan cerai kepada Rendy Kjaernett

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 15:13 WIB
Pengadilan Negeri sebut Lady Nayoan telah memasukkan gugatan cerai kepada Rendy Kjaernett (BandungInsider.com)
Pengadilan Negeri sebut Lady Nayoan telah memasukkan gugatan cerai kepada Rendy Kjaernett (BandungInsider.com)

JAKARTA INSIDER - Lady Nayoan rupanya telah mantap gugat cerai sang suami, Rendy Kjaernett meski sang suami menginginkan rujuk.

Belum lama ini diketahui Lady Nayoan telah masukkan gugat cerai kepada Rendy Kjaernett sang suami ke Pengadilan Negeri.

Ranto, pihak Pengadilan Negeri membenarkan bahwa lady Nayoan telah masukkan gugat cerai kepada Rendy Kjaernett.

Baca Juga: Denise Chariesta menggunakan uang hasil donasi untuk beli makan dari warteg: Guys orang kaya lagi bokek...

“Segitu aja ya, nanti prosesnya satu atau dua jam,” kata Ranto, pihak Pengadilan Negeri, dikutip JAKARTA INSIDER dari Youtube Cumi Cumi pada Senin (10/7/2023).

“Udah tadi kan (masuk gugat cerai), dibagian pendataan,” ujar Ranto, pihak Pengadilan Negeri.

“Dibagian pendataan, baru nanti ke ketua,” tutur Ranto, pihak Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Waduh! Pakar ekspresi, Kirdi Putra berpendapat permintaan maaf Syahnaz Sadiqah ke Jeje tidak tulus

“Udah masuk (berkas gugat cerai Lady Nayoan,” ucap Ranto, pihak Pengadilan Negeri.

Nampaknya Lady Nayoan sudah bulatkan tekadnya untuk berpisah dari Rendy Kjaernett sang suami yang telah berselingkuh.

Ibu tiga anak itu diketahui telah memasukkan berkas gugat cerai ke Pengadilan Negeri baru-baru ini.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak tanggapi Syahnaz Sadiqah dan Jeje yang muncul klarifikasi: Perselingkuhan itu kan…

Masuknya gugatan cerai Lady Nayoan kepada Rendy Kjaernett dibenarkan oleh Ranto, pihak dari Pengadilan Negeri.

Namun Ranto, pihak dari pengadilan Negeri tampak tak mau berkomentar banyak perihal masuknya gugatan cerai Lady Nayoan itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube Cumi Cumi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X