Urine Positif, Aktor Hud Filbert ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba, benarkah HF hendak pesta Narkoba?

photo author
- Rabu, 19 April 2023 | 17:13 WIB
Pesinetron Hud Filbert ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan pelanggaran narkotika pada hari Jumat (14/4/2023) (PMJ News)
Pesinetron Hud Filbert ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan pelanggaran narkotika pada hari Jumat (14/4/2023) (PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Aktor atau artis berinisial HF ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang diduga akan melakukan pesta narkoba

Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan pelanggaran Narkotika yang dilakukan artis bernama Hud Filbert terjadi pada Jumat (14/4/2023). 

Polisi mengamankan seorang artis berinisial HF alias HI (28) diduga terkait narkoba jenis pil ekstasi.

Hud Filbert alias HI ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

Selain Hud Filbert polisi juga menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba di tepat yang sama dengan Hud Filbert. 

Baca Juga: Keluarga pasangan pengganguran punya 8 anak, sujud syukur terima bantuan dari warganet

Selain Hud Filbert, sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan pesta narkoba, yang diantaranya berinisial MR, K alias Ica, AIF, HI alias HF, GA, RD, dan W. 

Syahduddi Kapolres Metro Jakarta Barat tidak menjelaskan secara rinci kronologi penanganan dan barang bukti yang diamankan petugas saat proses penangkapan.

kami mengamankan 7 pelaku. Di mana ke-7 orang ini sudah kita lakukan tes urin dan semuanya positif menggunakan Narkotika,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Menjelang mudik, modus penipuan tiket bus semakin marak, hati-hati sebelum beli tiket

Dari pengungkapan tersebut didapat barang bukti satu alat hisap sabu serta 1 buah cangklong yang berisi residu Narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, serta 1 plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.

Pelanggaran yang dilakukan HF dan sejumlah pelaku lain dalam penyalahgunaan Narkoba terjerat Undang-Undang tentang Narkotika. 

Dalam kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tangkap di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan berikut Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," kata Akmal Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. 

Baca Juga: CATAT! Jadwal one way mudik hari ini Tol Trans Jawa Cikampek hingga Kalikangkung Rabu 19 April 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X