Namun Rano mempertanyakan pembebasan pajak hiburan untuk produksi film ini diturunkan pada era Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Gubernur Jakarta.
Jokowi kala itu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan untuk Produksi Film Nasional.
Rano mengaku belum mengetahui mengapa pembebasan pajak hiburan khusus film menjadi 50 persen dari yang sebelumnya 75 persen.
Sebab, menurut dia, sebagian dari pajak Film itu diperuntukan membangun industri film.***
Artikel Terkait
Dubes Belanda perkuat komitmen dan kerja sama dengan Indonesia, bersama membangun Jakarta sebagai kota Global
Kota Bat Yam Israel hancur lebur usai serangan dari Iran, 6 warga sipil tewas hingga bangunan rata dengan tanah!
Presiden RI Prabowo Subianto lawatan ke Singapura, bahas kerja sama bilateral dengan Perdana Menteri Lawrence Wong
Gubernur Pramono Anung akan membangun Puskesmas khusus Hewan di Jakarta
Senin 16 Juni 2025, ini daftar lokasi pembuatan Sim Keliling di Jakarta!