Kronologi Kasus Vadel Badjideh
Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Nikita telah menyerahkan bukti berupa rekaman video serta saksi dari dalam dan luar negeri. Visum terhadap LM dilakukan di RSCM pada 19 September 2024.
Baca Juga: Prabowo enggan dicalonkan lagi sebagai presiden bila hal ini terjadi
Vadel sempat menunda pemeriksaan pada 27 September 2024 dengan alasan mengumpulkan bukti. Namun, setelah serangkaian penyelidikan dan bukti yang dinilai cukup, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025.***
Artikel Terkait
Taylor Swift tak membawa pulang piala Grammy Awards 2025, ternyata ini daftar pemenang Grammy berdasarkan voting, ada Lady Gaga!
Lady Gaga umumkan album barunya saat berpidato di Grammy Awards 2025, sebut sebagai bentuk perlawanan terhadap Donald Trump
Senasib dengan Taylor Swfit, Billie Eilish pulang tanpa piala Grammy 2025
Pulang tanpa piala Grammy 2025, Billie Eilish dan Ariana Grande sepakat akan kolaborasi, ada apa?
Geram, Dewi Perssik peringatkan Nikita Mirzani: Ngapain ikut campur urusan gue