JAKARTA INSIDER- Demi terkendalinya populasi kucing yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah buka sterilisasi kucing lokal berpemilik gratis.
Pendaftaran untuk mengikuti program yang diadakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini bisa melalui narahubung Sudin, KPKP 5, wilayah dan Kab. Adm. Kepulauan Seribu.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram @dkijakarta pada hari Senin (6/2/2023) menunjukkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka program sterilisasi kucing lokal gratis berpemilik.
Kabar gembira bagi pemilik kucing lokal, bahwa Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan provinsi DKI Jakarta akan adakan kembali program sterilisasi kucing lokal berpemilik gratis.
Sterilisasi kucing lokal berpemilik gratis diadakan di Puskeswan Ragunan bagi warga dengan KTP DKI Jakarta.
Untuk tata cara pendaftaran serta persyaratan serta narahubung untuk masing-masing wilayah sudah tertera di infografis ini:
Syarat dan ketentuan sterilisasi kucing berpemilik gratis di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Pemilik kucing wajib ber KTP DKI Jakarta.
- Pemilik memiliki kucing lokal lebih dari 5 (lima) ekor.
- Setiap pemilik hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 ekor kucing betina untuk sterilisasi di Puskeswan ragunan atau kucing jantan untuk sterilisasi di Sudin KPKP Wilayah.
- Pemilik harus konfirmasi ulang kedatangan maksimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan ke narahubung di masing-masing wilayah.
- Pelaksanaan sterilisasi kucing betina dilakukan di Puskeswan Ragunan (jadwal terlampir).
Sedangkan berikut adalah syarat beserta ketentuan kucing yang akan di sterilisasi gratis:
- Kucing lokal berumur 8 bulan dan tidak lebih dari 5 tahun.
- kucing dalam kondisi sehat, tidak sedang dalam keadaan bunting atau menyusui.
- kucing berpemilik dipelihara di rumah, dan tidak diliarkan atau liar.
- kucing sudah dipuasakan selama 5-8 jam sebelum dilakukan sterilisasi.
- kucing dibawa di dalam kandang sendiri.
Berikut dibawah ini jadwal sterilisasi gratis kucing berpemilik: