JAKARTA INSIDER - Kematian adalah sesuatu yang pasti. Manusia yang hidup pasti akan menempati tempat akhirnya di pemakaman.
Untuk agama tertentu, manusia yang wafat pasti dimakamkan di area pemakaman, entah itu terdekat maupun jauh sekalipun.
Pasti dari kita semua ingin tahu bagaimana proses mengurus pemakaman, alias mendapatkan pelayanan pemakaman di kota Jakarta.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram DKI Jakarta pada Selasa (24/1/2023) menunjukkan cara mengurus dan mendapatkan pelayanan pemakaman di kota DKI Jakarta.
Pelayanan pemakaman sangatlah diperlukan bagi semua manusia. Inilah langkah-langkah mendapat pelayanan pemakaman di DKI Jakarta.
Syarat jenazah dapat dimakamkan di TPU Pemprov DKI Jakarta:
- Masyarakat provinsi DKI Jakarta yang meninggal dunia di dalam atau di luar area wilayah provinsi DKI Jakarta.
- Masyarakat lain yang meninggal dunia di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan permohinan perpanjangan IPTM (Izin penggunaan tanah makam):
- IPTM asli yang akan diperpanjang. (apabila hilang, lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian).
- Foto kopi KTP dan KK ahli waris yang tertera di surat makam.
Persyaratan permohonan untuk dimakamkan:
- Foto kopi KTP dan KK dari almarhum
- Fotokopi sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas.
- Fotokopi KTP atau KK ahli waris.
- Fotokopi keterangankematian dari kelurahan. (Fotokopi akte kematian apabila telah memiliki).
- Bagi pengurus IPTM tumpang, harus menambahkan IPTM yang akan ditumpang.
Persyaratan permohonan izin gali dan angkut rangka:
- IPTM asli (apabila hilang, lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian).
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris pemohon yang tertera di IPTM.
- rekomendasi dari dinas kesehatan dan puskesmas tingkat kecamatan di wilayah DKI Jakarta, terkait jenazah terbebas dari penyakit menular (jika dipindahkan menggunakan kargo pesawat atau kapal laut).
Pihak ahli waris bisa langsung mendatangi TPU untuk membuat surat pengantar yang akan diserahkan ke PTSP kelurahan.