gaya-hidup

Jadwal dan kuota sterilisasi kucing gratis di Jakarta, simak apa saja syaratnya

Senin, 23 Januari 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi kucing. (Pixabay/ Chikilono)

 

JAKARTA INSIDER - Bagi pemilik kucing atau yang berniat melakukan sterilisasi dan berdomisili di Jakarta, berikut informasi yang harus disimak.

Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Provinsi DKI Jakarta menggelar program sterilisasi kucing lokal berpemilik tahun 2023.

Informasi ini disampaikan melalui laman resmi InstagramDinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga: Al-Qur'an dibakar, para aktivis Turki balas bakar bendera Swedia di Stockholm

Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan kembali Program Sterilisasi Kucing Lokal Berpemilik Tahun 2023," tulis akun tersebut. 

Akun Instagram ini juga menginformasikan bahwa program tersebut gratis.

Adapun syarat dan ketentuan sterilisasi kucing gratis di Jakarta antara lain:

1. Pemilik kucing wajib ber- KTP Jakarta.

2. Pemilik memiliki kucing lokal lebih dari lima ekor.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Imlek, Jakarta tiadakan sistem ganjil genap

3. Setiap pemilik hanya diperbolehkan membawa maksimal dua ekor kucing betina untuk sterilisasi di Puskeswan Ragunan atau kucing jantan untuk sterilisasi di Sudin KPKP wilayah.

4. Pemilik harus konfirmasi ulang kedatangan maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan ke narahubung di masing-masing wilayah.

Sementara syarat dan ketentuan kucing yang akan di sterilisasi antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB