gaya-hidup

Waspada kekerasan seksual, inilah jenis-jenis kekerasan seksual

Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:49 WIB
Jenis-jenis kekerasan seksual yang harus diedukasikan ke semua orang. (Instagram.com/ @kemdikbud_ri)

3. Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Nadiem Makarim menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya peraturan tersebut tidak menjadikan dirinya mendukung seks bebas dan perzinahan. Tujuan dari dikeluarkannya peraturan ini adalah sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, bukan mendorong perzinahan.

4. Pasal Kontroversial dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021
Setidaknya terdapat 1 Pasal dan 7 huruf dalam pasal tersebut yang menjadi kontroversi, yaitu Pasal 5 huruf b, f, g, h, j, l, m.
Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
Pasal 5 Ayat (1) dan (2).
a. Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
b. Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: Manchester United menang 2-0 atas Tottenham, Erik Ten Hag puji pemain ini

5. Penurunan Akreditasi bagi Kampus yang Tak Laksanakan Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Sebagai bukti keseriusan dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, Nadiem bahkan mengancam akan menurunkan akreditasi kampus yang ternyata tidak melaksanakan Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Pengenaan sanksi ini tertuang pada Pasal 19 Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang berbunyi:

Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau
b. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari heylawadu.id pada Kamis (20/10/2022).***

Halaman:

Tags

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB