JAKARTA INSIDER - Sekarang banyak kekerasan seksual yang menimpa anak-anak, remaja maupun orang dewasa. Tetap waspada dan jaga diri sebaik mungkin.
Kita harus mengenali sejak dini jenis-jenis yang termasuk dalam kekerasan seksual, sehingga dalam kehidupan sehari-hari tidak bergurau secara berlebihan.
Ada baiknya, sejak dini kita memperkenalkan jenis-jenis kekerasan seksual kepada anak-anak, remaja, anak kuliah, dewasa hingga orangtua.
Baca Juga: Terbongkar! Komnas Perlindungan Anak bocorkan alasan Lesti Kejora cabut laporan KDRT Rizky Billar
Jenis-jenis kekerasan seksual yaitu
1. Menyampaikan ujaran yang mendeskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.
2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan.
3. Menyampaikan lelucon, rayuan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual.
5. Mengirimkan pesan dan konten bernuansa seksual pada korban tanpa persetujuan.
Ternyata, setidaknya ada 21 jenis-jenis kekerasan seksual yang ditetapkan dalam Permendikbudristek no 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari instagram @kemdikbud.ri pada Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Antonio Conte akui Manchester United layak menang dari Tottenham Hotspur
Kita semua tidak boleh menganggap kekerasan seksual itu sepeleh, dan pasti sepakat menganggap bahwa kekerasan seksual bukanlah perbuatan yang dapat ditoleransi karena dampaknya yang besar bagi para korbannya.
Alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Beberapa bulan setelah dikeluarkannya Permendikbud Ristek tersebut, menuai banyak kritikan dari beberapa poin isinya.
Baca Juga: Ide jualan: Resep seblak kerupuk aci
Poin dalam Permendikbud Ristek yaitu:
1. Dianggap Melegalkan Seks Bebas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menjadi ramai diperbincangkan berbagai kalangan karena isinya yang kontroversial.
2. Tanggapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Consent
Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan terhadap ramainya pembicaraan mengenai Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021.
Jika keadaannya adalah mau sama mau antara pihak yang melakukan aktivitas seksual, maka hal ini tidak bisa dianggap sebagai kekerasan seksual, melainkan sudah masuk ke perzinahan yang seharusnya diatur pada ketentuan lain di luar Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Legislator Nasdem Sugeng Suparwoto: industri mamin sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional