Salah satunya adalah penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi sebagian besar pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI.
Baca Juga: Polusi Udara Parah di New York: Pemerintah Bagikan Masker kepada Penduduk
Sigit Wijatmoko, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, menjelaskan bahwa uji coba WFH dilakukan dengan membatasi 50 persen kehadiran pegawai ASN yang menjalankan fungsi staf atau pendukung.
Meskipun demikian, kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk sektor layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit umum, puskesmas, Satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, serta layanan tingkat kelurahan.
Ketika Jakarta berusaha menghadapi ancaman polusi udara dengan langkah-langkah tegas dan inovatif, harapannya adalah bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan perubahan positif yang signifikan bagi kualitas udara dan kesehatan warga ibu kota.***