gaya-hidup

Psikolog vs Psikiater: Perbedaan yang Lebih Kompleks dari Sekadar Obat

Rabu, 14 Juni 2023 | 10:58 WIB
Temukan perbedaan mendasar antara psikolog dan psikiater dalam penanganan masalah jiwa yang banyak belum diketahui (Unsplash)

JAKARTA INSIDER - Dalam kaitannya dengan penanganan masalah jiwa, perbedaan antara psikolog dan psikiater sangatlah penting.

Meskipun seringkali disederhanakan menjadi "satu memberi obat, yang lain tidak," perbedaan ini jauh lebih kompleks.

Seorang psikiater adalah seorang dokter yang telah mengambil spesialisasi dalam bidang kejiwaan.

Dengan latar belakang kedokteran mereka, mereka menggunakan pendekatan medis dalam menangani masalah jiwa.

Baca Juga: Tema dan Logo Resmi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023: Terus Melaju Untuk Indonesia Maju

Ini melibatkan penggunaan obat-obatan dan pemeriksaan medis seperti tes darah dan MRI.

Di sisi lain, seorang psikolog adalah seorang ilmuwan psikologi yang memiliki pendidikan dan pelatihan dalam bidang klinis.

Pendekatan mereka dalam menangani masalah jiwa lebih berfokus pada intervensi psikologis, seperti konseling dan psikoterapi, serta menggunakan alat tes psikologis.

Namun, penting untuk dicatat bahwa psikiater juga memiliki pengetahuan tentang terapi, sementara psikolog juga memiliki pemahaman tentang obat-obatan.

Baca Juga: Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep, Menolak Penggunaan Foto Lama Sebelum Menikah dalam Pemberitaan

Namun, perbedaan utama terletak pada pendekatan utama yang mereka gunakan.

Dalam kasus masalah jiwa yang berkaitan dengan aspek fisik atau organik, seperti gangguan bipolar atau gangguan kecemasan yang terkait dengan kondisi medis, psikiater biasanya akan menggunakan pendekatan medis dengan memberikan obat-obatan yang sesuai.

Mereka juga dapat melakukan pemeriksaan medis yang diperlukan.

Di sisi lain, psikolog lebih terlatih dalam intervensi psikologis yang lebih fokus pada aspek non-organik atau perilaku masalah jiwa.

Halaman:

Tags

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB