JAKARTA INSIDER - Ruqyah adalah metode pengobatan yang menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an, doa-doa, atau zikir-zikir khusus untuk menyembuhkan penyakit baik yang bersifat medis maupun nonmedis.
Banyak orang mungkin mengasosiasikan ruqyah dengan pengobatan mistis untuk mengatasi gangguan gaib seperti kesurupan, guna-guna, santet, atau teluh.
Namun, sebenarnya ruqyah juga dapat digunakan dalam pengobatan medis.
Pengertian ruqyah sendiri dapat dijelaskan sebagai praktik pengobatan yang menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an, doa-doa, atau zikir-zikir khusus untuk menyembuhkan penyakit medis atau nonmedis.
Praktik ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an, yang menyatakan bahwa Al-Qur'an adalah penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.
"Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian" (Surat Al-Isra ayat 82).
Baca Juga: Hindu di Bali dan Hindu di India ternyata tidak sama! Inilah perbedaannya
Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an memiliki manfaat sebagai obat baik untuk penyakit rohani maupun jasmani.
Ulama seperti Imam Fakhruddin ar-Razi dan Imam Al-Qurthubi juga menjelaskan bahwa Al-Qur'an lebih efektif dalam pengobatan dibandingkan bacaan-bacaan selain Al-Qur'an.
Namun, terdapat pertanyaan seputar praktik ruqyah yang tidak menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an atau tidak diajarkan oleh Rasulullah.
Baca Juga: Ahmad Sahroni angkat suara, beginilah tanggapannya mengenai kasus korupsi Johnny G Plate
Praktik semacam ini harus diperhatikan dengan hati-hati.
Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa jika dalam ruqyah terdapat bacaan-bacaan khusus, seperti asma suryani, maka penggunaannya harus memiliki legalitas dari orang yang kompeten di bidangnya.