Selain itu, polisi juga menggunakan sistem analisis data dan prediksi untuk memperkirakan kemacetan dan merencanakan rute alternatif, sehingga dapat memudahkan mobilitas warga dan mengurangi waktu perjalanan.
Tilang elektronik juga dapat digunakan oleh polisi untuk menindak penyebab kemacetan, seperti parkir sembarangan atau berhenti di tempat yang tidak semestinya.
Dengan teknologi CCTV dan sensor otomatis yang terpasang di jalan, polisi dapat secara otomatis merekam pelanggaran dan menerbitkan surat tilang secara elektronik kepada pelanggar.
Selain itu, dengan tilang elektronik, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui platform digital, tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Dengan demikian, tilang elektronik dapat memudahkan polisi dalam menindak penyebab kemacetan dan juga memudahkan masyarakat dalam membayar denda pelanggaran lalu lintas.
Baru-baru ini, indeks kemacetan DKI Jakarta naik menjadi posisi ke-29 kota termacet di dunia. Irjen.
Pol. Karyoto dan pihak terkait tetap bekerja keras untuk mengurangi kemacetan dan memudahkan mobilitas warga.***