JAKARTA INSIDER - BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dengan biaya iuran yang terjangkau.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis tindakan medis atau operasi ditanggung oleh BPJS.
Hal ini diatur dalam peraturan resmi, sehingga peserta harus mengetahui sejak awal agar tidak kecewa ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Berikut adalah 5 jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan beserta penjelasannya:
1. Operasi Estetika (Kecantikan)
Operasi yang bertujuan mempercantik atau memperbaiki penampilan, seperti operasi hidung mancung, sedot lemak, facelift, atau implan payudara, tidak ditanggung BPJS.
Alasannya karena tindakan ini bukan termasuk kebutuhan medis, melainkan bersifat kosmetik atau pilihan pribadi.
2. Operasi karena Kecelakaan Kerja atau Lalu Lintas
Biaya operasi akibat kecelakaan kerja seharusnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan 516 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan via E-Commerce dan Medsos
BPJS Kesehatan hanya menanggung jika kedua lembaga tersebut tidak menanggung penuh.
3. Operasi yang Tidak Mendesak secara Medis