Cek Sebelum Berobat, 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

photo author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:53 WIB
Cek Sebelum Berobat, 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Cek Sebelum Berobat, 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA INSIDER - BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dengan biaya iuran yang terjangkau.

Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis tindakan medis atau operasi ditanggung oleh BPJS.

Hal ini diatur dalam peraturan resmi, sehingga peserta harus mengetahui sejak awal agar tidak kecewa ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Baca Juga: Momen Hut Kemerdekaan RI ke-80 di Jakarta, Anak-Anak Pacu Jalur Antusias Bisa Tampil dan Bersalaman Langsung Dengan Presiden Prabowo

Berikut adalah 5 jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan beserta penjelasannya:

1. Operasi Estetika (Kecantikan)

Operasi yang bertujuan mempercantik atau memperbaiki penampilan, seperti operasi hidung mancung, sedot lemak, facelift, atau implan payudara, tidak ditanggung BPJS.

Baca Juga: Peringatan HUT ke-80 RI di Monas Jakarta, Warga Ramai Doakan Presiden Prabowo dan Harapkan Indonesia Terus Damai

Alasannya karena tindakan ini bukan termasuk kebutuhan medis, melainkan bersifat kosmetik atau pilihan pribadi.

2. Operasi karena Kecelakaan Kerja atau Lalu Lintas

Biaya operasi akibat kecelakaan kerja seharusnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan 516 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan via E-Commerce dan Medsos

BPJS Kesehatan hanya menanggung jika kedua lembaga tersebut tidak menanggung penuh.

3. Operasi yang Tidak Mendesak secara Medis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: BPJS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X