gaya-hidup

Berapa Biaya Pengurusan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian?

Kamis, 2 Januari 2025 | 16:11 WIB
Tarif administrasi penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon. Penetapan besaran tarif tersebut mengacu kepada ketentuan dalam PP 76/2020. (Hukum Online)

JAKARTA INSIDER - SKCK sering kali dibutuhkan dalam proses pendaftaran kerja atau bahkan pendidikan.

Bila ada syarat yang kurang dalam pengurusannya, proses penerbitan SKCK dipastikan memakan waktu lebih lama.

Agar itu tidak terjadi, pastikan Anda menyimak ulasan perihal biaya pembuatan SKCK berikut ini.

Baca Juga: Memasuki tahun 2025, ini daftar sederet kasus kriminal terbesar di Indonesia sepanjang 2024

Informasi mengenai tarif tentu berkaitan dengan syarat membuat SKCK serta cara pembuatannya. Tarif administrasi penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon. Penetapan besaran tarif tersebut mengacu kepada ketentuan dalam PP 76/2020.

Tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri.[18] Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020, yaitu sebesar Rp30 ribu (hal. 3).

Namun patut diperhatikan pula bunyi dari Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020.

Baca Juga: Wow! PLN membagikan diskon awal tahun sebanyak 50 persen untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tanpa perlu registrasi ulang

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Dalam penjelasan pasal di atas, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu", antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: Dunia Kpop heboh usai Aktris IU ungkap dirinya punya sindrom Skeeter, apa itu?

Lalu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% antara lain jenis PNBP dalam penerbitan SKCK.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif di atas diatur dengan Peraturan Polri yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. ***

Tags

Terkini