gaya-hidup

Syarat dan Ketentuan Pengurusan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Kalian yang akan Melamar Pekerjaan

Kamis, 2 Januari 2025 | 14:15 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (X @cocacxxxx)

4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

5. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari KEMNAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. ***

Halaman:

Tags

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB