gaya-hidup

Syarat dan Ketentuan Pengurusan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Kalian yang akan Melamar Pekerjaan

Kamis, 2 Januari 2025 | 14:15 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (X @cocacxxxx)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Ahok bertemu Anies di Balai kota Jakarta, siap berikan kejutan dan gebrakan baru

Warga Negara Asing

Bagi Warga Negara Asing (WNA) ada 8 syarat dan ketentuan untuk mengurus SKCK.

Syarat dan ketentuan untuk WNI adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Afghanistan vs Pakistan, begini daftar senjata Taliban yang mampu kalahkan sebagian besar militer Shehbaz Sharif, ternyata ada kiriman dari Rusia!

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

3. Fotokopi Paspor.

Halaman:

Tags

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB