JAKARTA INSIDER - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kasus Mpox (Monkeypox) di Indonesia.
Dengan adanya laporan kasus baru pada tanggal 13 Oktober 2023 tanpa adanya riwayat perjalanan ke negara terjangkit, langkah pencegahan dan kewaspadaan menjadi perhatian serius bagi masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM, menyampaikan beberapa hal terkait langkah-langkah pencegahan yang harus diambil.
Baca Juga: WTC Mangga Dua: Dari pusat perbelanjaan ramai hingga jadi lapangan bulu tangkis karena sepi
"Dinas Kesehatan telah melakukan kewaspadaan kasus Mpox melalui penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan laboratorium pemeriksa serta melakukan pengamatan dan penanganan kasus secara dini," ungkapnya.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut menekankan pentingnya komunikasi risiko kepada masyarakat untuk mencegah dan menangani dini kasus Mpox.
"Perl dilakukan komunikasi risiko kepada masyarakat untuk pencegahan dan penanganan dini Mpox secara terus-menerus, termasuk menginformasikan perlunya pengenalan din tanda dan gejala infeksi agar segera mencari pertolongan ke fasyankes terdekat," tambahnya.
Dalam hal ini, partisipasi aktif seluruh masyarakat diminta untuk turut serta dalam melakukan komunikasi risiko kepada komunitas melalui berbagai media informasi dan media sosial yang tersedia.
Bahan-bahan terkait penyampaian komunikasi risiko dapat diakses melalui tautan http://link.kemkes.go.id/infompx.
Untuk memastikan informasi yang terpercaya dan akurat, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit merekomendasikan sumber informasi resmi terkait perkembangan penyakit Mpox melalui website WHO (https://www.who.int/) dan https:/linfeksiemerging.kemkes.go.id.
Selain itu, informasi terkini juga dapat diakses melalui kanal YouTube resmi melalui tautan https://link.kemkes.go.id/VideoKIEMpox.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan terkait penyakit Mpox dan jika diperlukan koordinasi lebih lanjut, dapat menghubungi Listiana (081390117117) dan Adis (0812195).