Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan sebetulnya memperlihatkan ada upaya perlindungan terhadap penyewa. Mulai dari soal kontrak hingga keamanan bangunan.
Namun, banyak pasal yang memberikan perlindungan tersebut hilang saat UU diperbaharui di 2011.
Baca Juga: Timnas Garuda Muda raih emas Sea Games 2023, Jokowi sangat apresiasi dan bahagia sekali!
Di sisi lain, negara seperti India dan Jepang telah menerapkan regulasi yang lebih ketat terkait hunian sewaan.
Di India, Rent Control Act mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk memastikan hunian sewanya layak dan mengatur cara "pengusiran" agar tidak semena-mena.
Jepang memiliki aturan terkait harga sewa agar tidak naik drastis untuk jenis unit tertentu.
Pada 2020, Berlin, Jerman, mengesahkan aturan pembekuan sewa selama lima tahun untuk menanggapi biaya perumahan yang melonjak di ibukota negara tersebut.
Namun, sayangnya, pada 2021, Mahkamah Agung Jerman membatalkan keputusan Parlemen Berlin tersebut.
Dengan adanya tragedi kebakaran ruko di Tambora yang menewaskan enam penghuni kos, menjadi penting untuk mendorong adanya standar keamanan bangunan bagi hunian sewaan.
Negara, baik pusat maupun daerah, harus memastikan agar tragedi tersebut tidak terulang.
Pada akhirnya, suara para penyewa sangat penting untuk membentuk standar hunian sewaan di Indonesia.
Jika ingin berkontribusi dalam membentu standar hunian sewaan, pembaca dapat mengikuti survey yang diselenggarakan oleh Rujak Center for Urban Studies melalui tautan ini.
Artikel Terkait
Mahalini dilamar Rizky Febian, inilah jawaban bijak sang ayah soal putrinya dikabarkan pindah keyakinan
Timnas Garuda Muda raih emas Sea Games 2023, Jokowi sangat apresiasi dan bahagia sekali!
Dahulu mandi lumpur pakai gayung, kini panti asuhan eksploitasi anak dengan ngemis di TikTok
Jangan sedih, meski tiket Coldplay ludes, konser Niki Zefanya siap menghibur Anda!