Pemprov DKI putuskan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta, sebelumnya tahun 2022 UMP Rp 4,6 juta

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 20:23 WIB
Pemprov DKI akhirnya putuskan besaran kenaikan UMP. (IG : numanfauzi87)
Pemprov DKI akhirnya putuskan besaran kenaikan UMP. (IG : numanfauzi87)

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

"Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri.

Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Dari Berbagai Sumber, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X