"Kami juga menolak dan mengecam sikap Apindo yang masih tetap menggunakan PP 36/2022. Kebijakan itu serahkan karena tidak mempertimbangkan inflansi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia," ujar Said Iqbal.***
Artikel Terkait
Profesi unik ini hanya ada di Jepang. Gaji gede, banyak dilirik pencari kerja. Anda juga bisa!
Mengejutkan! Rizky Billar tak laku jadi artis, ia pernah bekerja sebagai buruh pabrik?
Buruh tolak, pengusaha girang, banding Pemprov DKI soal UMP di masa Gubernur Anies Baswedan ditolak PTUN
Deretan industri dengan gaji karyawan terbesar, nomor satu kamu pasti sudah tau