Sementara itu, UMP 2022 terendah ada di wilayah Jawa Tengah, yakni Rp1.812.935 per bulan.
Adapun rata-rata kenaikan UMP 2022 ditetapkan pemerintah sebesar 1,09 persen.
Besaran kenaikan itu berlaku bagi seluruh wilayah kabupaten dan kota di satu provinsi. UMP adalah standar minimum yang dipakai oleh para pemberi pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.***