ekbis

Pemprov DKI putuskan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta, sebelumnya tahun 2022 UMP Rp 4,6 juta

Senin, 28 November 2022 | 20:23 WIB
Pemprov DKI akhirnya putuskan besaran kenaikan UMP. (IG : numanfauzi87)

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

"Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri.

Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin ini.***

Halaman:

Tags

Terkini