JAKARTA INSIDER - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, buruh akan mengawal penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan sungguh-sungguh.
Sebab, penetapan UMP DKI Jakarta sangat penting karena memiliki pengaruh yang besar terhadap kabupaten/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri.
Said Iqbal menjelaskan, pada 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.
"Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha," ujar Said dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Kata Said, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin.
Versi Apindo menggunakan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62 persen atau sebesar Rp4.763.293.
Sementara itu, Kadin menggunakan Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp4.879.053.
"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik. Dari sini kelihatan, siapa yang selama mengeksploitasi upah buruh. Di mana Apindo maunya upah murah," tegasnya.
Sementara itu, unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55 persen sebesar Rp5.131.569.
Baca Juga: Waduh, situs web Presiden Joko Widodo gak bisa dibuka. Bukan diretas, belum bayar domain Rp87.100,00!
Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp4.901.798
"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap serikat buruh adalah meminta Pj Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata Said Iqbal.
Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflansi Januari – Desember 2022 diprediksi 6-7 persen.
Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5 persen. Dengan pertumbuhan ekonomi dipikirakan 4 persen. Maka kenaikan 10,55 persen sebagaimana yang diusulkan unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar.
Baca Juga: BIN kirim bantuan bagi warga terdampak gempa Cianjur hingga warga yang ada di pelosok
Meski mengapresiasi usulan Kadin, namun menurut Said Iqbal usulan itu masih di bawah inflansi. Sehingga buruh masih harus menanggung beban karena kenaikan BBM tidak tercermin di dalam kenaikan upah.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai provinsi, untuk mendesak gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh. Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum 28 November.