JAKARTA INSIDER - Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan untuk tarif tenaga listrik 13 pelanggan non-subsidi periode Oktober - Desember 2022.
Dikutip JakartaInsider.id dari rilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, (22/9/2022) Dadan Kusdiana, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan mengatakan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Mei sampai dengan Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada triwulan III 2022 sehingga tariff adjustment triwulan IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.
"Namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap," ujar Dadan
Ditambahkan Dadan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Dadan.
Ke-13 pelanggan non-subsidi, antara lain:
Tegangan Rendah:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah:
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi:
13. Industri daya >30.000 kVA. ***