“Dari polemik ini, kita hanya menyampaikan dari pengusaha ritel bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel,” ungkap Roy.
Meski begitu, Roy tidak bisa memastikan, kapan perusahaan ritel memotong tagihan hingga melakukan penyetopan pembelian dari produsen.
Roy juga mengungkapkan bila masalah tunggakan pembayaran ini tidak juga diselesaikan, pihak pengusaha ritel tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum.
Menyambut keluhan APRINDO, Komisi Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada pemerintah untuk segera membayarkan sesuai dengan selisih harga tersebut yakni senilai Rp344 miliar kepada APRINDO.***