ekbis

Pengusaha ritel minyak goreng tagih utang ke pemerintah Rp344 miliar, akan gugat bila tak segera dibayar

Senin, 28 Agustus 2023 | 20:30 WIB
Dikawatirkan harga minyak goreng dan distribusi minyak goreng akan tersendat bila pemerintah tidak segera membayar hutangnya kepada pengusaha Ritel.

"Tapi karena kita ingin mendukung program pemerintah kita ikhlas melakukannya dengan harga Rp14.000 perliternya. Sehingga dari situ masyarakat mendapatkan harga terjangkau dengan harga Rp 14.000 perliternya.

Baca Juga: Bincang hangat JPP Talk dengan VP Corporate Communication Pertamina bahas polusi udara hingga sponsor MotoGP

 Mengenai selisih harganya, Pemerintah memberikan solusi, bahwa pemerintah menjamin akan membayar pada ritel selisih harga tersebut.

Namun, yang dibayar pemerintah kepada ritel dari harga jual yang ditetapkan pemerintah yakni Rp17.260.

“Artinya, dari selisih harga, maka yang akan dibayarkan pemerintah kepada kita yakni Rp3.260 perliternya yaitu dari selisih Rp17.260 dan Rp14.000,” kata Roy Nicholas.

Baca Juga: Raffi Ahmad menambah gurita bisnis, yakni bangun klub terbesar di Asia Tenggara, ini alasan ia berbisnis klub

Dari awal peraturan Kemendag No 3 ini aja kita sudah rugi. Karena belinya jauh dari harga tersebut. Tapi karena kita ingin mendukung pemerintah hal itu kita lakukan.

"Jadi, sesuai instruksi Kemendag tersebut, oleh seluruh pengusaha ritel dari Aceh hingga hingga melakukan instruksi  tersebut," ungkapnya

Kemudian lanjut Roy, pada Januari 2022 kembali pemerintah mengeluarkan Permendag No 6. yang salah satu pasalnya disebutkan bahwa segala hal yang berkaitan dengan peraturan sebelumnya yaitu mencabut "satu harga" menjadi tiga harga yakni, harga sederhana, curah dan harga premium.

Namun dalam Permendag no 6 tersebut juga ada satu pasal disebutkan, peraturan sebelumnya pada Permendag 3, bahwa ketetapan "satu harga" tersebut masih tetap diberlakukan sampai perbuatan hukumnya selesai.

 "Ini menjadi polemik menurut kami," ungkap Roy.

Baca Juga: Mencari Capres dan Cawapres paling ideal pada Pilpres 2024 untuk Indonesia maju

Masalah pembayaran selisih harga yang dijanjikan pemerintah kepada ritel, yakni dengan tenggang waktu 17 hari dan itu ada disebutkan pada Permendag 6.

Pada 31 Januari 2022, Kemendag meminta APRINDO menyiapkan semua tanda klaim untuk penjualan dari Januari 2021 hingga Januari  2022. Artinya, proses pembayaran yang disebutkan selama 17 hari tersebut seharusnya sudah selesai saat dimulainya Perkemendag no 6 tersebut.

Namun, hingga kini, sudah hampir dua tahun, pembayaran rafaksi untuk tahun 2021 dan 2022 tak kunjung ada kejelasan.

Halaman:

Tags

Terkini