Dampak buruk kebakaran hutan dan lahan bahkan juga menyebabkan rusaknya keseimbangan alam sehingga keberadaan spesies hama tidak terkontrol.
Baca Juga: 3 Rekomendasi tempat hangout seru di Sudirman Jakarta
Hal tersebut pasti akan banyak merugikan usaha ekonomi masyarakat yang bergerak dibidang pertanian-perkebunan, perternakan, perikanan dan kegiatan usaha masyarakat lainnya.
Kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla pada 1 Juni 2023 dilakukan di Dusun Hantak, Desa Air Hitam Hulu, Kecamatan Kendawangan.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Manajemen PT HKI (Dept Damkar & External Relation, Community & Social, Planning & Sustainability), Manggala Agni, Polsek Kendawangan, Koramil Kendawanga, Kepala Desa Air Hitam Hulu dan perangkat pemerintah dusun Hantak serta seluruh masyarakat.
Baca Juga: 10 Ciri rumah Anda yang sudah terkena gangguan kiriman sihir, dan solusi mengatasinya!
Disampaikan dalam sosialisasi pencegahan karhutla yang berada di dalam kawasan konsesi PT khususnya dan wilayah desa Air Hitam Hulu pada umumnya, bersebelahan dengan beberapa perusahaan dan juga kawasan penting hutan seperti Cagar Alam dan kawasan konservasi lainnya.
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan perusahaan namun juga merupakan tanggung jawab bersama, mengingat dampak buruk yang diakibatkan tersebut di atas.
Manajemen PT HKI melalui departemen Community and Social menyampaikan, “Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan ini merupakan kewajiban bagi siapapun yang peduli dengan lingkungannya dan juga kawasan hutan," ujar Suhadi Tholib (Community & Social Manager) pada pembukaan acara sosialisasi tersebut.
"Dan program kerjasama ini adalah merupakan salah satu tindakan yang dilakukan secara tim baik dari PT HKI dan juga masyarakat dusun Hantak, untuk melakukan pemanfaatan hutan melalui kegiatan pertanian terpadu guna meningkatkan nilai ekonomi masyarakat di bidang kehutanan.” imbuhnya.
Pada bulan Maret-Mei 2023, PT HKI telah melakukan pendekatan dan pendampingan untuk membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) yang nantinya memiliki tanggungjawab bersama menjaga kawasan hutan dari potensi kerusakan atau deforestasi.
Salah satunya adalah memberikan akses pemanfaatan hutan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial – Kemitraan Kehutanan sesuai ketentuan pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 09 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.
Kemudian pada tanggal 5 Mei 2023, telah dibentuk KTH Bintang Saudara Mading Jaya yang beranggotakan 27 KK.