JAKARTA INSIDER – Sebuah kebijakan terobosan diberikan oleh Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI), kepada seluruh pekerja, terutama pekerja perempuan mereka.
Godrej adalah perusahaan penyedia perawatan rumah tangga termuka dengan merek seperti HIT, Stella, dan Mitu yang berbasis di India. Godrej telah tergabung dalam IBCWE (Indonesia Business Coalition for Women Empowerment).
Seiring dengan komitmen untuk mendukung kesetaraan gender di tempat kerja dan selaras dengan perayaan International Mother’s Day di tanggal 14 Mei lalu, Godrej telah menerapkan berbagai kebijakan yang menunjang kesejahteraan karyawan.
Baca Juga: Yuk kenali jam kerja Organ dalam Tubuh, ini sangat bermanfaat untuk kesehatan..
Kebijakan tersebut seperti, 6 bulan cuti melahirkan dan cuti adopsi, serta kebijakan membawa anak dan caregiver saat business trip.
Kebijakan cuti melahirkan berdasarkan Perppu Cipta Kerja pada Pasal 82 ayat (1) disebutkan jika pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 3 bulan.
GCPI telah memberikan tambahan menjadi 6 bulan kepada seluruh karyawan perempuan. Melalui kebijakan ini, karyawan perempuan memiliki kesempatan lebih lama untuk memberikan ASI ekslusif dan juga dapat menghabiskan waktu bersama anak lebih panjang.
Baca Juga: Serasa dihipnotis uang melayang, istri Polisi ini curhat di channel Uya Kuya
Cuti 6 bulan juga diberikan bagi karyawan yang ingin mengadopsi anak agar dapat merasakan manfaat yang sama.
Cuti tidak hanya diberikan kepada karyawan perempuan, bagi karyawan laki-laki yang baru menjadi ayah juga diberikan cuti selama 20 hari kerja.
Kebijakan berikutnya, bagi karyawan perempuan yang memiliki anak dibawah 1 tahun dan perlu melakukan perjalanan bisnis, dapat mengajak anak beserta satu orang caregiver selama melakukan business trip.
Menariknya, biaya perjalanan dan akomodasi anak beserta caregiver ditanggung oleh perusahaan.
Karyawan laki-laki GCPI juga mendapatkan kesempatan untuk cuti selama 20 hari untuk dapat bersama buah hati.