Batik Air menegaskan, bahwa ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
"Batik Air selalu memperhatikan setiap masukan (saran dan keluhan) yang disampaikan oleh setiap tamu, untuk menentukan langkah-langkah yang tepat," kata Danang.
Danang lantas menyampaikan kronologi insiden bagasi penumpang tersebut.
Baca Juga: Fenomena Gerhana Matahari langka di penghujung Ramadhan, masyarakat jangan lakukan ini!
Selasa, 11 April 2023
Peristiwa bermula pada Selasa, 11 April 2023 pukul 12:13 WIB. Saat itu Batik Air penerbangan nomor ID-7154 mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dari Singapura.
Selanjutnya pada pukul 12:40 WIB, penumpang atas nama inisial BL melapor ke bagian Lost and Found Terminal 2F bahwa kehilangan gembok koper.
Kemudian pada pukul 12:45 WIB, dilakukan pengecekan isi koper secara teliti dan disaksikan bersama petugas. Menurut pengakuan tamu tersebut, tidak ada barang yang hilang dari koper.
Namun pada pukul 20:00 WIB, melalui pesan singkat (WhatsApp) tamu dimaksud menyampaikan kehilangan 1 (satu) handphone di dalam koper. Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah tamu meninggalkan bandar udara.
Baca Juga: Tak temukan unsur pidana, Polda Lampung resmi hentikan penyidikan kasus Tiktoker Bima Yudho
Kamis, 13 April 2023
Selanjutnya pada Kamis, 13 April 2023 pukul 17:00 WIB, BL kembali datang ke bagian Lost and Found Terminal 2F Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Dia kembali melaporkan mengenai barangnya yang hilang.
Senin, 17 April 2023
Pada Senin, 17 April 2023 pukul 09:28 WIB, BL kembali menyampaikan keluhan melalui pesan singkat (WhatsApp). Kali ini dia melaporkan bahwa juga kehilangan 2 (dua) syal di dalam koper.