JAKARTA INSIDER - Presiden Jokowi, alias Joko Widodo belum lama ini mendesak para pemilik perusahaan untuk berikan THR (Tunjangan hari raya) lebih cepat kepada para karyawan.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram infia_fact pada hari Minggu (26/3/2023), menunjukkan presiden Jokowi sarankan pengusaha bayarkan THR kepada karyawan.
Anjuran presiden Jokowi kepada pengusaha untuk memberikan THR sebelum Idul Fitri yakni pada 18 April 2023.
Baca Juga: Anak rayakan pesta ultah di Ritz Carlton, Sekda Riau, SF Hariyanto: Di toko namanya Ritz Carlton
Selain membahas soal THR juga sudah dibicarakan soal cuti bersama jelang lebaran 2023.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi serta presiden Jokowi sudah menyetujui adanya penambahan cuti bersama sebanyak 2 hari.
Pertimbangan penambahan cuti bersama sebanyak dua hari tersebut karena untuk mencegah lonjakan kendaraan.
Baca Juga: BPOM himbau masyarakat bijak memilih takjil, karena banyak yang berbahaya serta tak layak konsumsi
Lonjakan kendaraan diduga akan terjadi pasca dihapusnya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
Telah disepakati juga bahwa cuti bersama libur lebaran akan dimulai pada (19/4/2023) mendatang.
Anjuran soal pemberian THR kepada karyawan tersebut mendapat respon beragam dari netizen.
Kebanyakan netizen berkomentar kontra ketimbang pro soal pemberian THR tersebut.
“Dunia FNB gimana ya,” kata @v.aiman****