6.600 VA - 200 kVA (P1/TR): Rp 1.699,53/kWh
Di atas 200 kVA (P2/TM): Rp 1.522,88/kWh
Penerangan jalan umum (P3/TR): Rp 1.699,53/kWh
Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh
Baca Juga: Sempat viral pernyataan Ridwan Kamil selingkuh, Lisa Mariana khawatir keselamatan anaknya
Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah, termasuk:
Selain pelanggan nonsubsidi, pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan subsidi listrik tanpa perubahan tarif. Ada 24 golongan pelanggan yang masih menerima subsidi dari pemerintah, termasuk:
- Pelanggan rumah tangga miskin
- Industri kecil
- Pelanggan sosial
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan subsidi ini tetap berjalan untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha yang bergantung pada listrik dalam operasionalnya.
Penyesuaian Tarif Mengacu pada Indikator Ekonomi
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi dapat disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan parameter ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Tarif Stabil, Masyarakat Lebih Tenang
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga Juni 2025 disambut baik oleh berbagai pihak. Langkah ini membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendorong daya saing usaha di tengah ketidakpastian global.
Pemerintah berjanji akan terus melakukan evaluasi terkait kebijakan ini, sambil tetap memastikan pasokan listrik yang stabil dan berkualitas bagi seluruh pelanggan PLN.
Kini, masyarakat dapat bernapas lega karena setidaknya hingga pertengahan 2025, tarif listrik tetap aman dan tidak mengalami kenaikan.***