Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
6.600 VA - 200 kVA (P1/TR): Rp 1.699,53/kWh
Di atas 200 kVA (P2/TM): Rp 1.522,88/kWh
Penerangan jalan umum (P3/TR): Rp 1.699,53/kWh
Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh
24 Golongan Subsidi Tetap Mendapat Bantuan Pemerintah
Selain pelanggan nonsubsidi, pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan subsidi listrik tanpa perubahan tarif. Ada 24 golongan pelanggan yang masih menerima subsidi dari pemerintah, termasuk:
- Pelanggan rumah tangga miskin
- Industri kecil
- Pelanggan sosial
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan subsidi ini tetap berjalan untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha yang bergantung pada listrik dalam operasionalnya.
Penyesuaian Tarif Mengacu pada Indikator Ekonomi
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi dapat disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan parameter ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Namun, untuk periode April hingga Juni 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif meskipun ada dinamika ekonomi global.
Baca Juga: Waspada! Begini modus beras medium dijual premium, ini cara jitu agar tak tertipu!