ekbis

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Sidak Acak 4 Perusahaan Besar Terkait Pembayaran THR, Ada Temuan Mengejutkan

Rabu, 26 Maret 2025 | 09:57 WIB
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho saat memimpin sidak pembayaran THR di sebuah perusahaan baru-baru ini. (Berita Jakarta)

JAKARTA INSIDER - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Jakarta pada Selasa (25/3).

Sidak hari ini dilakukan di empat perusahaan, yakni PT Kawan Lama Sejahtera di Kembangan Selatan, Jakarta Barat; PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle di Ancol, Jakarta Utara.

Serta dua perusahaan di Gedung Sinarmas Land, Gondangdia, Jakarta Pusat yakni PT Royal Oriental dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia.

Baca Juga: 4 ciri rumah yang sudah dikirimi santet tanah kuburan oleh orang iri dengki, yuk simak!

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sidak ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2025.

Hari menyampaikan, sidak dilakukan secara acak di berbagai wilayah Jakarta. Setelah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Sidak berikutnya akan menyasar perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Baca Juga: Begini komentar Shin Tae-yong atas hasil pertandingan Indonesia vs Bahrain 1-0, selamat untuk Kluivert!

Hasil Sidak

Dari hasil sidak, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta menemukan bahwa skema pembayaran THR di tiap perusahaan bervariasi.

Yang mengejutkan adalah adanya perusahaan yang memberikan THR sebesar satu kali gaji, menambahkan premi dan ada pula yang membayar hingga dua kali gaji.

Ini merupakan praktik yang lebih baik dibanding ketentuan yang normatif pembayaran THR satu kali gaji bulanan. 

Baca Juga: Ini dia 7 tanda santet kiriman orang iri dengki gagal terkirim, salah satunya terdengar suara ledakan

“Hari ini kita sidak beberapa perusahaan. PT Kawan Lama sudah membayarkan THR tepat waktu, yaitu 14 hari sebelum Lebaran, bahkan dengan tambahan insentif lain.

Halaman:

Tags

Terkini