JAKARTA INSIDER - Pemerintah Indonesia bergerak untuk melakukan tindakan pengetatan terhadap aliran impor beberapa jenis barang yang telah mengganggu stabilitas pasar domestik.
Keputusan ini muncul setelah adanya keluhan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan masyarakat, mengenai tingginya jumlah barang impor di pasar tradisional, penurunan aktivitas di pasar tradisional, dan peningkatan penjualan produk impor di tingkat lokal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan langkah-langkah ini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah menghadiri rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu, termasuk mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan produksi tas.
Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa ada 327 kode pos Harmonized System Code (HS Code) yang akan mengalami perubahan untuk produk tertentu, 328 kode pos untuk pakaian jadi, dan 23 kode pos untuk tas.
Selain itu, aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) akan dipindahkan menjadi border atau diawasi di dalam kawasan pabean.
Baca Juga: OJK terkena serangan royal ransomware BlackSuit: Layanan sistem informasi pulih perlahan
"Saat ini, yang sebelumnya bersifat pasca-border akan diubah menjadi prabatas. Ini akan melibatkan persetujuan impor dan laporan dari surveyor. Sejauh ini, Indonesia telah mengatasi 60 persen komoditas yang termasuk lartas dan 40 persen komoditas nonlartas," jelas Airlangga.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengawasi importir umum, menggeser pengawasan dari pasca-border menjadi prabatas.
Perubahan ini akan memerlukan revisi regulasi di beberapa kementerian/lembaga, termasuk pertanian, perdagangan, perindustrian, Badan POM, kesehatan, energi dan sumber daya mineral, serta komunikasi dan informatika.
Baca Juga: Peluang karir emas di dunia pertambangan: Fresh Graduate Program (FGP) PT Freeport Indonesia
Presiden Joko Widodo telah meminta agar revisi peraturan menteri turunannya dapat segera dilakukan dalam waktu dua minggu.***