ekbis

Tidak dilarang, Zulkfili Hasan dukung TikTok untuk patuhi Permendag 31 Tahun 2023

Sabtu, 7 Oktober 2023 | 06:00 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengklarifikasi bahwa TikTok tidak dilarang di Indonesia, tetapi harus mematuhi Permendag (Instagram @kemendag)

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, "Pelaku usaha luring juga harus dilatih agar dapat berjualan secara daring atau digital. Sebelumnya, Kemendag telah melatih pedagang di pasar tradisional agar bisa berjualan secara langsung di e-commerce, selain di pasar. Pemerintah harus hadir untuk membantu para pengusaha, terutama pelaku UMKM, agar tidak mengalami kesulitan. Upaya ini diatur dalam Permendag 31/2023."

Baca Juga: Permendag terbaru, pemerintah Indonesia larang toko asing berjualan di E-commerce tanpa izin

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023 pada tanggal 26 September 2023 lalu.

Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini