JAKARTA INSIDER - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok sebagai platform media sosial dan social commerce.
Sebaliknya, pemerintah mendorong TikTok untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).
Pernyataan ini disampaikan oleh Mendag Zulkifli Hasan setelah melakukan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara.
Saat kunjungan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan berbelanja beberapa produk lokal dan berdiskusi dengan para pedagang ITC Mangga Dua.
Dia menjelaskan, "Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai platform media sosial dan social commerce. Namun, social commerce hanya dapat digunakan untuk beriklan dan promosi. Jika ingin melakukan transaksi sebagai e-commerce, harus mendaftar terlebih dahulu."
Mendag Zulkifli Hasan juga mengapresiasi keputusan TikTok untuk mematuhi Permendag 31/2023.
Baca Juga: OJK terkena serangan royal ransomware BlackSuit: Layanan sistem informasi pulih perlahan
Kementerian Perdagangan mendukung TikTok dan platform media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.
Dia menyatakan, "Kami sudah menyampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Kami dari Kemendag akan memberikan dukungan."
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga aktif mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital.
Baca Juga: Peluang karir emas di dunia pertambangan: Fresh Graduate Program (FGP) PT Freeport Indonesia
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada pedagang di pasar tradisional agar mereka dapat berjualan secara daring.
Upaya ini bertujuan agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.