JAKARTA INSIDER - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah larangan bagi toko dari luar negeri untuk berjualan di platform e-commerce Indonesia tanpa izin.
Permendag 31/2023, yang merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020, menetapkan beberapa peraturan yang relevan dengan perdagangan elektronik di Indonesia.
Baca Juga: Boeing resmikan kantor perwakilan di Indonesia, kuatkan kerjasama dalam industri penerbangan
Berikut adalah poin-poin kunci dalam peraturan tersebut:
1. Penetapan Harga Minimum: Permendag menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ini bertujuan untuk menghindari persaingan yang tidak sehat dengan harga yang terlalu rendah.
2. Loka Pasar dan Social Commerce: Peraturan ini melarang loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.
Mereka hanya dapat berperan sebagai fasilitator promosi barang atau jasa dan tidak diizinkan untuk menyediakan transaksi pembayaran.
3. Positive List: Pemerintah menyediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Barang-barang di luar daftar ini tidak diizinkan.
Baca Juga: Singapore Airlines menggalang dana SGD 2,6 Juta untuk masyarakat berkebutuhan khusus
4. Syarat Khusus bagi Pedagang Luar Negeri: Pedagang luar negeri yang ingin berjualan di loka pasar dalam negeri harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.