5. Pengawasan Data: Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasinya dilarang menguasai data masyarakat dan wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk kepentingan PPMSE atau perusahaan afiliasi.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perdagangan elektronik di Indonesia secara lebih ketat dan melindungi pelaku usaha dalam negeri.
Baca Juga: Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet buka seleksi calon PPPK 2023
Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan sehat di era perdagangan digital.***
Artikel Terkait
Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet buka seleksi calon PPPK 2023
Singapore Airlines menggalang dana SGD 2,6 Juta untuk masyarakat berkebutuhan khusus
Baca manga tanpa batas: Langganan MANGA Plus untuk baca One Piece dan manga lainnya, satu bulan pertama gratis
Boeing resmikan kantor perwakilan di Indonesia, kuatkan kerjasama dalam industri penerbangan