Permendag terbaru, pemerintah Indonesia larang toko asing berjualan di E-commerce tanpa izin

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang melarang toko dari luar negeri berjualan di platform e-commerce tanpa izin. (kemendag.go.id)
Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang melarang toko dari luar negeri berjualan di platform e-commerce tanpa izin. (kemendag.go.id)

5. Pengawasan Data: Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasinya dilarang menguasai data masyarakat dan wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk kepentingan PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perdagangan elektronik di Indonesia secara lebih ketat dan melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Baca Juga: Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet buka seleksi calon PPPK 2023

Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan sehat di era perdagangan digital.***

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X