ekbis

Teten Masduki: Izin Tiktok hanya kantor perwakilan, sama sekali tidak boleh dipakai berjualan

Jumat, 29 September 2023 | 10:54 WIB
Teten Masduki sebut izin Tiktok sebagai kantor perwakilan yang tidak boleh berjualan sama sekali (Infopublik.id)

Pedagang toko offline pun banyak yang menyerukan agar Tiktok shop dan e commerce dihapus karena membuat sepi toko offline.

Baca Juga: Tiktok shop akan dihapus minggu depan, ini pandangan dari sisi pedagang online

Teten Masduki dan Zulkifli Hasan sendiri bergerak cepat dan terlihat merevisi undang-undang perdagangan di Indonesia.

Tak hanya beberkan soal izin Tiktok di Indonesia, Teten Masduki sebut Tiktok juga jelas melakukan pelanggaran hukum.

“Nah itu clear, pada prakteknya  Tiktok shop sudah dipakai berjualan,” kata Teten Masduki.

Baca Juga: Pemerintah larang Tiktok shop karena toko offline dan Pasar Tanah Abang sepi, Denise Chariesta buka suara

“Nah ini sebenarnya pelanggaran hukumnya sangat jelas,” lanjut Teten Masduki.

“Waktu itu di rapat kabinet, pak presiden bilang kenapa enggak segera ditutup saja,” ujar Teten Masduki.

“Nah gitu, tapi mungkin pemerintah kita terlalu baik ya gitu,” tutur Teten Masduki.

Baca Juga: Lolly mengaku tinggal di kosan di Inggris, netizen sebut Lolly halu dan beberkan itu tempat penampungan

“Nah ini saya kira musti disadari oleh Tiktok bahwa mereka itu selama ini sudah melakukan praktek illegal dalam perdagangannya,” ucap Teten Masduki.

Cukup mengejutkan pendapat dari Teten Masduki mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan Tiktok.

Bahkan Teten Masduki menilai Tiktok selama ini sudah melakukan praktek illegal.

Baca Juga: Netizen suruh Dewi Perssik oplas hidung, sang biduan ogah turuti kemauan warganet karena alasan ini

Hingga berita ini dimuat, belum diketahui apakah negara akan melakukan langkah hukum atau tidak perihal praktek illegal dan pelanggaran Tiktok ini.***

Halaman:

Tags

Terkini