JAKARTA INSIDER – Tiktok shop kabarnya akan dihapus mulai minggu depan sudah tidak boleh lagi dipakai berjualan.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki sebut jika izin Tiktok adalah kantor perwakilan yang mana tidak boleh dipakai berjualan sama sekali.
Teten Masduki dan Zulkifli Hasan sebelumnya juga menyebut bahwa media sosial tidak boleh digabung dengan e commerce alias untuk berjualan sekaligus.
“Ya kan Tiktok itu punya 2 izin ya, satu Tiktok sebagai medsosnya dan Tiktok sebagai Tiktok shopnya,” kata Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UMKM, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Metro TV pada hari Jumat tanggal (29/9/2023).
“Nah Tiktok shop ini izinnya baru untuk kantor perwakilan dagang,” lanjut Teten Masduki.
“Ya jadi memang sudah dapat izin,” ujar Teten Masduki.
Baca Juga: Tiktok shop dihapus minggu depan, pedagang online mulai resah dan kian meradang
“Cuma didalam izin ini Tiktok ini di sini hanya kantor perwakilan , jadi izinnya sebagai perwakilan,” tutur Teten Masduki.
“Nah kantor perwakilan itu enggak boleh berjualan,” ucap Teten Masduki.
Ternyata meski Tiktok mengantongi izin, namun menurut Teten Masduki izin Tiktok hanya sebagai kantor perwakilan.
Sehingga menurut Teten, Tiktok tidak boleh dipakai berjualan dengan hanya bermodal izin kantor perwakilan saja.
Keberadaan Tiktok shop menurut pedagang toko offline dianggap meresahkan karena membuat sepi pembeli.