JAKARTA INSIDER - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjunjung tinggi integritas sistem keuangan Indonesia dengan tegas memerintahkan lembaga perbankan untuk mengambil tindakan tegas terhadap rekening-rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Dalam upaya untuk menjaga agar sektor keuangan tetap berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan pertumbuhan keuangan yang stabil dan berkelanjutan, OJK telah menyusun sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi untuk mengawasi semua aspek sektor jasa keuangan.
Kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi yang mengambil keuntungan dari rekening bank dan sistem pembayaran di Indonesia.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan, "Kami sangat mendukung kerja sama antar-lembaga yang semakin ditingkatkan untuk membantu melawan kejahatan ekonomi yang menggunakan rekening bank dan infrastruktur pembayaran. Menjaga integritas sistem perbankan adalah tanggung jawab bersama."
Sebelumnya, OJK telah menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir sejumlah rekening yang terlibat dalam praktik judi online.
OJK bekerja sama erat dengan Kominfo untuk memastikan bahwa perbankan melaksanakan pemblokiran rekening yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Baca Juga: Skandal AdaKami: OJK panggil penyelenggara Fintech untuk klarifikasi isu di media sosial
Dalam kerangka tugas pengawasan, OJK memiliki kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk memerintahkan Bank melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tertentu.
Sebagai bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor keuangan, pada 14 Juni 2023, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).
POJK ini adalah langkah konkrit untuk melindungi sektor jasa keuangan dari ancaman pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan senjata pemusnah massal.
Baca Juga: Mahkamah Agung putuskan Antam bayar 1.1 ton emas kepada konglomerat Surabaya Budi Said
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Hal ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam menjalankan aktivitas perbankan untuk mencapai pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan serta menjaga integritas.