Hal ini tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021.
Pengecualian untuk Waktu Registrasi
Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang masih bisa dilakukan setelah selesai proses karantina, tetapi harus dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari sejak selesai karantina dan dengan melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
Pengecekan IMEI
IMEI yang sudah didaftarkan di Bea Cukai dapat diperiksa melalui situs web resmi mereka (https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html).
Batas Waktu Registrasi IMEI
Pendaftaran IMEI harus dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar dari terminal bandara atau paling lambat 60 hari setelah kedatangan.
Jika Anda sudah melebihi batas waktu ini, pendaftaran IMEI tidak akan dapat dilakukan.
Keterlambatan Registrasi IMEI Setelah Pembayaran
Jika Anda sudah melakukan pendaftaran IMEI dan membayar Bea Masuk dan PDRI, tetapi IMEI Anda belum terdaftar, Anda dapat menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui saluran telepon 159.
Pendaftaran IMEI untuk Perangkat yang Dibeli di Indonesia
Jika Anda membeli perangkat telekomunikasi di Indonesia, Anda tidak perlu mendaftarkan IMEI karena hal ini sudah dilakukan oleh importir pada saat impor atau produksi oleh produsen lokal.
Namun, jika Anda mengalami masalah terkait registrasi IMEI untuk perangkat yang dibeli di Indonesia, Anda dapat menghubungi Kemenperin.
Akhir Kata
Registrasi IMEI di Bea Cukai adalah langkah penting yang harus diikuti oleh pengguna perangkat telekomunikasi di Indonesia.