Anda dapat mendaftarkan IMEI kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat kedatangan di Indonesia.
Pendaftaran juga dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia, dengan catatan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk tidak akan diberikan jika pendaftaran dilakukan di luar terminal kedatangan.
Namun, jika IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, Anda masih dapat mendaftarkan IMEI di Kantor Bea dan Cukai terdekat selama tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan.
Kesalahan dalam Data IMEI
Jika terjadi kesalahan dalam data IMEI, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data IMEI dalam waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal pendaftaran.
Permohonan ini harus disertai dengan bukti pendukung yang menunjukkan kesalahan dalam penyampaian data.
Baca Juga: Taman Labirin Coban Rando, navigasi seru di antara keindahan alam
Pendaftaran IMEI untuk Barang Kiriman
Jika Anda menerima perangkat telekomunikasi melalui mekanisme barang kiriman, pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman akan memberitahukan pendaftaran ini kepada Bea Cukai.
Registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan mengisi IMEI pada dokumen Consignment Note (CN).
Barang Bawaan Penumpang dari Kawasan Bebas
Untuk perangkat yang dibeli dari kawasan bebas (Free Trade Zone), Anda wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI.
Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).
Pengecualian untuk Pelintas Batas
Pelintas batas tidak dapat mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasi yang mereka bawa.