Tidak ada biaya untuk pendaftaran IMEI itu sendiri, tetapi jika Anda mengimpor perangkat telekomunikasi, Anda harus membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023.
Berapa Besar Bea Masuk dan Pajak Impor yang Harus Dibayar?
Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor yang bisa berbeda tergantung apakah Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak.
Semua ini akan berlaku ketika Anda mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui barang bawaan penumpang.
Baca Juga: Mojosemi Forest Park, nikmati sensasi Dinosaurus di jantung Magetan, Jawa Timur
Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran IMEI?
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara elektronik melalui situs web resmi Bea Cukai (https://www.beacukai.go.id) atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh dari Play Store.
Jika Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Electronic Customs Declaration), Anda dapat mendaftarkan IMEI bersamaan dengan mengisi ECD.
Selanjutnya, Anda perlu menyampaikan bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan di Indonesia, bersama dengan paspor, boarding pass, dan dokumen pendukung lainnya.
Kapan Anda Harus Mendaftarkan IMEI?
Pendaftaran IMEI harus dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar dari terminal bandara atau paling lambat 60 hari setelah kedatangan, dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk jika melebihi batas waktu.
Jika Anda masih dalam proses karantina, Anda masih dapat mendaftarkan IMEI dalam waktu maksimal 5 hari sejak selesai karantina dengan melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.
Pendaftaran IMEI di Tempat Lain