Download Petunjuk teknis Balai Latihan Kerja (BLKK) tahun 2023, berikut syarat dan ketentuannya

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 06:30 WIB
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun 2023 (kemnaker.go.id)
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun 2023 (kemnaker.go.id)

Jenis dan ruang lingkup kejuruan meliputi Teknik Otomotif, Teknik Pendingin (Refrigerasi), Teknik Las (Welding), Teknik Kontruksi Furnitur dan Kriya Kayu (Woodworking), Teknik Perkapalan, dan Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic dan BTS).

Selain kejuruan diatas BLK Komunitas juga melingkupi bidang Elektronika, Teknik Informatika, Multimedia, Desain Komunikasi Visual,  Mekanisasi Pertanian, Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri), Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry), Kesenian, dan Seni Kriya (Kerajinan Tangan).

Lebih jauh BLK Komunitas juga mengembangkan bidang Teknik Batik, Desain Mode dan Tekstil (Tata Busana), Tata Rias, Bahasa, Perhotelan, Kesehatan Tradisional (Traditional Healing), Seni Kuliner, Keperawatan (Care Worker), dan Keterampilan Alat Kesehatan.

Baca Juga: Miliki kekasih namun tak ingin mengekspos ke medsos, ini alasan Cinta Laura yang tak ingin didikte masyarakat

Persyaratan untuk lembaga pemohon berupa Lembaga Pendidikan Keagamaan Nonpemerintah, Lembaga Keagamaan Nonpemerintah serta Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain itu juga Memiliki lahan siap bangun seluas 266 m2 (dengan ukuran 19 m x 14 m) untuk Grup A; atau seluas 238 m2 (dengan ukuran 17 m x 14 m) untuk Grup B.

Untuk Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun 2023, silahkan KLIK DISINI.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X