Ancaman Serius bagi Industri Tekstil Nasional
Selain merugikan negara, masuknya pakaian bekas impor ilegal juga mengancam industri tekstil nasional.
Budi menegaskan, praktik ini membuat produk lokal sulit bersaing karena harga pakaian bekas jauh lebih murah, meskipun kualitas dan kelayakannya tidak terjamin.
“Pakaian bekas, tas bekas ini mengganggu industri di dalam negeri.
Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemendag, dari total penyitaan tersebut, 3 gudang di Kota Bandung menampung 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, 5 gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan 3 gudang di Cimahi menampung 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.
Budi menegaskan, jika praktik ini dibiarkan, efeknya bisa meluas, yakni turunnya daya saing nasional hingga anjloknya produksi tekstil dalam negeri.
Selain itu, hal ini juga dapat membuat industri tekstil dalam negeri terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor garmen dan konveksi.
“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Selain Pengukuhan Timor Leste di KTT ASEAN, MC Terselip Salah Sebut Nama Prabowo
Lebih Mudah tapi Tetap Diawasi, Umrah Mandiri Jadi Tren Baru Warga RI ke Tanah Suci
FIFA Siapkan Turnamen Baru di Asia Tenggara, ASEAN Cup Jadi Bagian Agenda Global
Program MBG Prabowo Subianto Jadi Sorotan Positif di Markas Besar PBB di Jenewa
Kejagung Rilis Data Judi Online: Jawa Timur Paling Parah di Indonesia