INDONESIA INSIDER – Pemerintah bersama DPR dan DPD RI telah menyetujui revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Pleno di Gedung Nusantara I DPR RI pada Senin (17/2) dikutip Jakartainsider.id dari website resmi esdm.go.id (18/2).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pentingnya revisi ini dalam upaya mengembalikan prinsip pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Ini adalah langkah besar dalam memastikan kekayaan alam kita benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU ini pada pembahasan tingkat satu, sehingga siap diajukan ke Sidang Paripurna DPR RI untuk pengesahan akhir.
“Semua fraksi mendukung perubahan ini. Ini menunjukkan kesamaan visi dalam memperbaiki tata kelola pertambangan,” kata Bob.
Baca Juga: Ini dia 5 ciri jika anda sudah terkena kiriman santet dan guna-guna
Ketua Panja DPR RI, Martin Manurung, menguraikan beberapa poin utama dalam revisi RUU Minerba ini, di antaranya:
- Penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal, seperti 17A, 22A, 31A, dan 169A.
- Revisi definisi studi kelayakan dalam Pasal 1 angka 16.
- Ketentuan dalam Pasal 5 yang mewajibkan pemegang IUP atau IUPK untuk mengutamakan kebutuhan domestik sebelum melakukan ekspor, terutama untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: NTT jadi Tuan Rumah kunjungan Cristiano Ronaldo, Sambut penuh kegembiraan
- Penguatan aturan perizinan usaha dalam Pasal 35 ayat 5, Pasal 51 ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 ayat 4 dan 5, termasuk mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang terintegrasi dalam sistem elektronik pemerintah pusat.
- Peraturan dalam Pasal 100 ayat 2 terkait kewajiban reklamasi dan mitigasi dampak pasca-tambang dengan keterlibatan pemerintah daerah.
- Pasal 108 yang menegaskan program pemberdayaan masyarakat lokal dan adat di sekitar wilayah pertambangan melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan kemitraan usaha berbasis komunitas.
Baca Juga: 5 ciri jika mimpi anda berkaitan dengan gangguan sihir dan santet, yuk disimak
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri ESDM Yuliot, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta jajaran pejabat Eselon I dan II Kementerian ESDM.
Supratman Andi Agtas tegaskan keyakinan RUU Minerba yang telah disepakati ini akan membawa dampak positif.
“Kami optimis RUU ini akan membawa dampak positif bagi sektor pertambangan dan masyarakat luas,” ujar Supratman.
Artikel Terkait
Bantah rumor terkait gaji ke 13 dan 14 ASN, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut perkiraan waktu pencairannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan terkait pemotongan dana anggaran, Polri selamat dan tak terkena imbas
Menkeu Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ungkap harga asli Gas Elpiji 3 Kg yang disubsidi
Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan kebijakan efisiensi terkait anggaran tak akan berimbas ke Honorer, UKT dan Beasiswa KIP
Presiden RI Prabowo Subianto menyuarakan imbauan untuk para pengusaha: Jangan mencekik para Petani!